PROBLEMATIKA HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Puspita, Nur Nabila (2024) PROBLEMATIKA HAK ASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Other thesis, Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta.

[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
SKRIPSI NUR NABILA PUSPITA-2.pdf - Published Version

Download (232kB)
[thumbnail of PENDAHULUAN] Text (PENDAHULUAN)
SKRIPSI NUR NABILA PUSPITA.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI] Text (FULL SKRIPSI)
SKRIPSI NUR NABILA PUSPITA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Nur Nabila Puspita. Nim 20.2.22.003. Problematika Hak Asuh Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Positif. Skripsi Jurusan Syari’ah Program Studi Akhwal Syaksiyyah STAI Sangatta Kutai Timur. Dibimbing oleh Dr. Satriah M.Pd selaku pembimbing I dan Achmad Fahrudin M.S.I selaku pembimbing II.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika hak asuh anak dalam perspektif hukum islam dan untuk mengetahui bagaimana hak asuh anak dalam perspektif hukum positif.

Penelitian ini termasuk penelitian Telaah Pustaka (Library Research) dengan pendekatan kualitatif artinya penelitian ini tidak terjun langsung ke lapangan dalam pencarian sumber datanya. Penelitian perpustakaan digunakan untuk mendapatkan data-data tertulis yang berkenaan dengan objek penelitian dengan maksud untuk dapat menganalisa tentang hak asuh anak baik itu dari hukum islam dan hukum positif. Peneliti menggunakan sumber data data primer dan data sekunder kemudian di analisis untuk memperoleh kesimpulan dan bertujuan mengungkapkan atau mendeskripsikan data yang diperoleh.

Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama: berdasarkan hukum islam jika dilihat dari pendapat imam mazhab yang berhak mengasuh anak kecil yang masih belum bisa melakukan aktivitasnya adalah ibunya karena ibunyalah yang lebih dekat dan lebih mampu dalam mengurus anak daripada ayahnya, sedangkan jika anak telah mampu dalam mengurus dirinya dalam aktivitas keseharian dan ibadahnya, maka hak asuh anak berpindah ke ayahnya. Kedua: berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, pada Undang-undang ini dijelaskan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban dalam mengasuh dan merawat anak mereka, agar anak tidak kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya, hingga anak berusia 18 tahun, karena anak dianggap telah dewasa dan dapat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hak Asuh Anak, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Jurusan Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: STAI Sangatta
Date Deposited: 06 Jan 2025 02:19
Last Modified: 06 Jan 2025 02:19
URI: http://digilib.staiskutim.ac.id/id/eprint/95

Actions (login required)

View Item
View Item