Yusuf, Hendri (2024) IMPLIKASI LARANGAN POLIGAMI DALAM PERPOL NOMOR 6 TAHUN 2018 BAGI PERSONEL POLSEK RANTAU PULUNG. UNSPECIFIED. (Submitted)
![[thumbnail of ABSTRAK]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI HENDRI YUSUF-FULL-2.pdf - Published Version
Download (80kB)
![[thumbnail of PENDAHULUAN]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI HENDRI YUSUF-FULL.pdf - Published Version
Download (527kB)
![[thumbnail of FULL SKRIPSI]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI HENDRI YUSUF-FULL.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (5MB)
Abstract
Hendri Yusuf. NIM 20.2.22.017. Implikasi Larangan Poligami Dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 Bagi Personel Polsek Rantau Pulung. Skripsi Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Syakhsiyyah STAI Sangatta Kutai Timur. Dibimbing oleh Dr. Hartono, S.H.I., M.S.I. selaku pembimbing I dan Moh. Tauhid, M.Pd. selaku Pembimbing II.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah untuk mengetahui Peraturan Poligami bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Implikasi Larangan Poligami dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 bagi Personel Polsek Rantau Pulung.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dimana untuk memperoleh data yang akurat maka penulis datang langsung ke lokasi penelitian yaitu Polsek Rantau Pulung.
Adapun informan penelitian ini adalah Kapolsek dan Ps. Kasium Polsek Rantau Pulung. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Kemudian data yang diperoleh dikumpulkan dan diolah secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Poligami bagi anggota Polri diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa “Petugas Kepolisian Negara hanya diperbolehkan memiliki satu isteri/suami. Larangan poligami dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 akan menyebabkan implikasi bagi personel Polsek Rantau Pulung yaitu Polri akan menganut sistem perkawinan monogami secara mutlak karena anggota Polri dilarang untuk melakukan poligami dengan alasan apapun sehingga apabila ada anggota Polsek Rantau Pulung yang akan mengajukan poligami, maka sudah pasti permohonan tersebut akan ditolak atau tidak dapat diterima. Selain itu, apabila ada anggota Polsek Rantau Pulung yang melanggar aturan larangan poligami dengan melakukan kawin siri, maka anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri sebagimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan setiap perilaku anggota Polri yang melanggar kode etik profesi, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Larangan Poligami, Perpol Nomor 6 Tahun 2018, dan Polsek Rantau Pulung. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Divisions: | Jurusan Syariah > Ekonomi Islam |
Depositing User: | STAI Sangatta |
Date Deposited: | 24 Dec 2024 03:05 |
Last Modified: | 02 Jan 2025 01:26 |
URI: | http://digilib.staiskutim.ac.id/id/eprint/89 |