Amanda, Nadya Desri (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MABBOLLO DALAM ADAT PERKAWINAN BUGIS DI KECAMATAN SANGKULIRANG. UNSPECIFIED. (Submitted)
![[thumbnail of abstrak]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
NADYA DESRI AMANDA 20.2.22.016-3.pdf - Published Version
Download (118kB)
![[thumbnail of pendahuluan]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
NADYA DESRI AMANDA 20.2.22.016.pdf - Published Version
Download (755kB)
![[thumbnail of full skripsi]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
NADYA DESRI AMANDA 20.2.22.016.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
Nadya Desri Amanda, Nim 20.2.22.016 Tinjaun Hukum Islam Terhadap Tradisi Mabbollo (Melangkahi Kakak Kandung Dalam Menikah) Dalam Adat Perkawinan Bugis Di Kecamatan Sangkulirang . Skripsi Jurusan Syariah Program Studi Ahwalu Al-Syakhsiyah STAI Sangatta Kutai Timur. Dibimbing oleh Dr. Hartono, S.H.I., M.S.I. selaku pembimbing I dan Miftahul Rizal, M.Pd.I. selaku pembimbing II.
Dalam tradisi Bugis, ada istilah “Mabbollo/Mabbele'” atau menikah melangkahi kakak kandung. Mabbollo dalam adat Bugis merupakan perbuatan terlarang (perkawinan terlarang) bahkan dianggap tidak baik dilakukan dalam keluarga, karena dalam perkawinan tersebut terdapat kakak atau sanak saudara yang belum melangsungkan perkawinan.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan variabel yang diselidiki atau diamati dan terbatas pada pengungkapan suatu masalah atau keadaan sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta (fact finding), maka penulis datang langsung kelokasi penelitian dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mabbollo dalam adat perkawinan bugis di Kecamatan Sangkulirang, dimana adik yang menikah mendahului kakaknya harus membayar denda, pelangkahan tersebut harus dibayar, baik berupa uang ataupun benda. Pelangkahan tersebut ditetapkan setelah lamaran diterima dan dibayarkan pada saat mengantarkan tanda pengikat atau tanda jadi menikah. Jenis barang pelangkahan dapat berupa uang atau benda, sedangkan besarnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Mabbollo dalam pandangan hukum Islam tidak dilarang melainkan dalam islam menganjurkan untuk melakukan pernikahan selama seseorang telah mampu baik itu dari segi lahiriah dan batiniah. Secara keseluruhan, tradisi melangkahi kakak kandung dalam menikah lebih berkaitan dengan adat dan kebiasaan setempat daripada hukum syariat yang pasti. Dalam Islam, selama tidak ada hukum yang dilanggar dan semua pihak terlibat dengan ridho, maka tradisi ini dapat dianggap sebagai mubah. Namun, tetap penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan emosional dari tindakan tersebut terhadap keluarga dan pihak-pihak yang terlibat
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Adat Perkawinan Bugis, Mabbollo, Tradisi. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Divisions: | Jurusan Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | STAI Sangatta |
Date Deposited: | 24 Dec 2024 03:02 |
Last Modified: | 02 Jan 2025 01:42 |
URI: | http://digilib.staiskutim.ac.id/id/eprint/84 |