Ambarwati, Ambarwati (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PERNIKAHAN ANTARA SAUDARA SEPUPU PADA MASYARAKAT KECAMATAN SANGKULIRANG. Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta. (Submitted)
![[thumbnail of abstrak]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
AMBARWATI 20.2.22.015-3.pdf - Published Version
Download (56kB)
![[thumbnail of pendahuluan]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
AMBARWATI 20.2.22.015.pdf - Published Version
Download (799kB)
![[thumbnail of full skripsi]](http://digilib.staiskutim.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
AMBARWATI 20.2.22.015.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
Ambarwati.Nim 20.2.22.015 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pernikahan Antara Saudara Sepupu Pada Masyarakat Kecamatan Sangkulirang. Skripsi Jurusan Studi Ahwalu-Al syakhsiyah STAI Sangatta Kutai Timur. Dibimbing oleh Dr. Hartono, S.H.I., M.S.I. selaku pembimbing I dan Miftahul Rizal M., M.Pd.I. selaku pembimbing II.
Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pernikahan antara saudara sepupu pada masyarakat kecamatan Sangkulirang.. Adapun sub masalah yakni : Bagaimana pendapat hukum Islam tentang pernikahan saudara sepupu?, Bagaimana pandangan pernikahan antara saudara sepupu menurut masyarakat kecamatan sangkulirang?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif yaitu berupa penelitian lapangan (file research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis. Adapun sumber penelitian adalah pasangan suami istri, tokoh masyarakat, kepala desa dan kepala dusun. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan yaitu: Seleksi data, klarifikasi data, dan penyusunan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan sepupu menurut hukum Islam dizinkan dan tidak termasuk mahram dan mengenai faktor pernikahan saudara sepupu akibat perjodohan, mempererat tali saudara dan kelainan pada anak menjadi tinjaun hukum karna bisa mempengaruhi sah atau makruhnya pernikahan tersebut, pernikahan sepupu menurut masyarakat di Desa Kecamatan Sangkulirang merupakan pernikahan yang diperbolehkan dan sah, lahir dari kedua pasangan yang suka sama suka dan faktor perjodohan. Pernikahan sepupu satu kali adalah pernikahan antar sepupu yang di mana orang tua dari pasangan tersebut bersaudara baik dari pihak ayah maupun pihak dari ibunya.
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Adat Pernikahan, Sepupu, Tradisi |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Divisions: | Jurusan Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | STAI Sangatta |
Date Deposited: | 22 Dec 2024 22:41 |
Last Modified: | 02 Jan 2025 04:01 |
URI: | http://digilib.staiskutim.ac.id/id/eprint/82 |